Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; b. terpadu; atau c. kawasan. (2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) Perangkat Daerah. (3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) Perangkat Daerah. (4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
Koreksi Anda