Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri atas: a. Kerangka Acuan; b. ANDAL; dan c. RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
Koreksi Anda