Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. ANDAL; dan
c. RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
Koreksi Anda
