Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
Koreksi Anda
