Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah. (2) Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dibuktikan dengan surat kesesuaian tata ruang dari Perangkat Daerah yang berwenang. (3) (4) Apabila dipandang perlu, penetapan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi rekomendasi Bupati, Rencana Detail Tata Ruang dan AMDAL Kawasan.
Koreksi Anda