Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang telah mendapat izin lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda