Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Setiap orang yang telah mendapat izin lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
