Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai lingkungan hidup.
Koreksi Anda
