Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 47 ayat (1), Pasal 49 dikenakan sanksi administratif meliputi:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin lingkungan; atau
c. pencabutan izin lingkungan.
(2) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati kepada Pemegang izin yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
