Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha/kegiatan dilarang melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.
(2) Setiap orang/badan dilarang menyusun dokumen AMDAL tanpa dilengkapi sertifikat penyusun AMDAL.
(3) Pemegang ijin dilarang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Koreksi Anda
