Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Dana pembinaan, evaluasi kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62 dialokasikan dari Anggaran Dinas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
