Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Dana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat dibebankan kepada Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Jasa penilaian dokumen AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh KPA dan Tim teknis dibebankan kepada pemrakarsa sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Konsultasi publik dan pengumuman rencana studi AMDAL dibebankan kepada pemrakarsa.
Koreksi Anda
