Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk usaha dan/atau kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
Koreksi Anda
