Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan anggota Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang disusunnya.
Koreksi Anda