Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud Pasal 55 huruf b berkedudukan di unit kerja yang membidangi AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala sekretariat KPA yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon IV yang secara ex-officio pada Dinas Lingkungan Hidup; dan
b. anggota sekretariat KPA yang terdiri atas staf pada Dinas Lingkungan Hidup.
(3) Anggota sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat melibatkan staf pada unit kerja yang membidangi pelayanan publik.
(4) Kepala sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a bertanggungjawab kepada Ketua KPA.
(5) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan proses kesekretariatan serta melakukan penilaian administrasi atas dokumen AMDAL dan UKL-UPL serta permohonan izin lingkungan.
(6) Pembentukan sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
