Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dibentuk oleh Bupati.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan dan menyampaikan hasil penilaian aspek teknis dan kualitas kerangka acuan, ANDAL dan RKL-RPL.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris KPA; dan
b. anggota yang terdiri dari:
1) ahli dari Perangkat Daerah teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
2) ahli di bidang lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup;
3) ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan; dan 4) ahli lain di bidang ilmu terkait.
(4) Lembaga di bidang lingkungan hidup Pusat menjadi anggota Tim teknis pada KPA.
(5) Dalam melakukan proses penilaian AMDAL, Ketua KPA menentukan dan menugaskan anggota tim teknis sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian dokumen AMDALnya.
(6) Anggota Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menjadi anggota KPA.
(7) Pembentukan Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Kepala perangkat daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
