Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA dibantu oleh: a. tim teknis KPA yang selanjutnya disebut tim teknis; dan b. sekretariat KPA.
Koreksi Anda
KPA dibantu oleh: a. tim teknis KPA yang selanjutnya disebut tim teknis; dan b. sekretariat KPA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran