Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA wajib memiliki lisensi. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan dan tata cara lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda