Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian AMDALnya berada di Daerah yang bersangkutan, maka penilaian AMDAL terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh KPA Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda