Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian AMDALnya berada di Daerah yang bersangkutan, maka penilaian AMDAL terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh KPA Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda
