Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) KPA dibentuk oleh Bupati.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam ANDAL dan RKL-RPL.
Koreksi Anda
