Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. lembaga OSS; dan b. Bupati. (3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Lembaga OSS melalui tahapan yang meliputi: a. izin lingkungan berdasarkan berkomitmen; dan b. izin lingkungan berlaku efektif; (4) Perolehan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dan izin lingkungan berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Bupati bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melalui OSS dengan tahapan kegiatan, meliputi: a. penyusunan AMDAL atau UKL-UPL; b. penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Koreksi Anda