Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. lembaga OSS; dan
b. Bupati.
(3)
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Lembaga OSS melalui tahapan yang meliputi:
a. izin lingkungan berdasarkan berkomitmen; dan
b. izin lingkungan berlaku efektif;
(4) Perolehan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dan izin lingkungan berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Bupati bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melalui OSS dengan tahapan kegiatan, meliputi:
a. penyusunan AMDAL atau UKL-UPL;
b. penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Koreksi Anda
