Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini terdiri dari:
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub KegiatanBeserta Keluaran;
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Daftar Piutang Daerah;
Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan direncanakan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang direncanakan;
Daftar Dana Cadangan;
Koreksi Anda
