Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp23.643.031.580,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Belanja Transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp276.295.896.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp84.614.158,00 (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan Rp202.820.000,00 (Dua Ratus Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(1)
a. Pembentukan Dana Cadangan;
b. Penyertaan Modal Daerah; dan
c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo;
(2)
(2)
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. b.
c. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Koreksi Anda
