Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp23.643.031.580,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah). Belanja Transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp276.295.896.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), yang terdiri atas : Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp84.614.158,00 (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah); Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan Rp202.820.000,00 (Dua Ratus Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). (1) a. Pembentukan Dana Cadangan; b. Penyertaan Modal Daerah; dan c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo; (2) (2) (3) (1) (2) (1) (2) (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. c. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Koreksi Anda