Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp1.864.009.630.127,00 (Satu Trilyun Delapan Ratus Enam Puluh Empat Milyar Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas :
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.419.366.715.000,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Sembilan Belas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp5.408.000.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Delapan Juta Rupiah);
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1)
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya;
f. Belanja Modal Aset Lainnya;
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp37.226.973.900,00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp47.016.858.654,00 (Empat Puluh Tujuh Milyar Enam Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah);
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp818.692.928.697,00 (Delapan Ratus Delapan Belas Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.041.350.000,00 (Empat Milyar Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Koreksi Anda
