Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(53.953.139.386,00)
53.953.139.386,00 0,00
1.864.009.630.127,00
142.953.139.386,00 Daerah adalah Kabupaten Trenggalek;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek;
Bupati adalah Bupati Trenggalek;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
89.000.000.000,00 Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.578.999.406,00 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Rupiah);
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp1.810.056.490.741,00 (Satu Trilyun Delapan Ratus Sepuluh Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), yang bersumber dari :
(4)
(5)
(1)
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah.
(2)
(3)
a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga; dan
d. Belanja Transfer.
(1)
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Hibah; dan
e. Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
