Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sat Pol PP wajib: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Pol PP; c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan e. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Koreksi Anda