Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Satlinmas wajib: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada sumpah janji Satlinmas; c. membantu menyelesaikan permasalahan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; d. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan Perlindungan Masyarakat; dan e. menciptakan suasana ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di lingkungan kerja masing- masing.
Koreksi Anda