Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Satlinmas berhak: a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan; b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas; c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional; d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas; e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas; f. mendapatkan jaminan kesejahteraan dalam melaksanakan tugas; dan g. mendapatkan penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 5 (lima) tahun dari kepala Desa, 10 (sepuluh) tahun dari Bupati, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda