Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sat Pol PP berwenang: a. melakukan tindakan Penertiban terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; b. menindak Setiap Orang yang mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; dan e. melakukan tindakan administratif terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. (2) Wewenang Sat Pol PP dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan melalui: a. pencegahan; b. pengawasan; dan c. Penertiban. (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sat Pol PP dapat melibatkan pihak lain yang meliputi: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berbatasan langsung; b. instansi vertikal; c. dinas terkait; d. Pemerintah Desa/kelurahan; e. kepala wilayah pedukuhan; dan f. ketua Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT).
Koreksi Anda