Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas meliputi: a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda