Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas meliputi: a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; b. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran; c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; dan d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda