Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas meliputi:
a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak
akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda
