Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas, meliputi: a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; b. meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; d. melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; dan e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda