Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas, meliputi: a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; c. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat ke wilayah aman; dan e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda