Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri: a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini; b. regu pengamanan; c. regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran; d. regu penyelamatan dan evakuasi; dan e. regu dapur umum.
Koreksi Anda