Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh kepala Desa/lurah. (2) Kepala satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh kepala satuan. (3) Komandan regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh kepala satuan tugas. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Koreksi Anda