Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. kepala satuan;
b. kepala satuan tugas;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
(2) Satlinmas berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala Desa/lurah.
Koreksi Anda
