Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Satlinmas mempunyai tugas:
a. membantu dalam penanggulangan bencana;
b. membantu keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
c. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. membantu penanganan keamanan, ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pemilihan umum;
dan
e. membantu upaya pertahanan negara.
Koreksi Anda
