Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Sat Pol PP diberikan: a. sarana dan prasarana; b. peralatan dan perlengkapan; c. perlindungan jiwa, kesehatan dan hukum; dan d. fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda