Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Sat Pol PP diberikan:
a. sarana dan prasarana;
b. peralatan dan perlengkapan;
c. perlindungan jiwa, kesehatan dan hukum; dan
d. fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
