Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi: a. mengikuti proses penyusunan peraturan perundang- undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum Daerah; b. membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Important Person (VIP), termasuk pejabat negara dan tamu negara; c. pelaksanaan pengamanan dan Penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membantu pengamanan dan Penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala Daerah; e. membantu pengamanan dan ketertiban penyelenggaraan kegiatan yang berskala massal; dan f. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda