Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Sat Pol PP mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Daerah; d. pelaksanaan koordinasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, PPNS dan/atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan f. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Koreksi Anda