Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi: a. tertib jalan; b. tertib lalu lintas dan angkutan jalan; c. tertib bangunan dan tata ruang; d. tertib pemilik dan penghuni bangunan; e. tertib reklame; f. tertib usaha; g. tertib aset; h. tertib sosial; i. tertib lingkungan hidup; j. tertib sungai, saluran air/jaringan irigasi dan kawasan pantai; k. tertib perizinan; l. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; m. tertib kebersihan dan keindahan lingkungan; dan n. tertib ukur.
Koreksi Anda