Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat wajib: a. melakukan upaya-upaya, tindakan dan/atau kegiatan agar tidak mengganggu ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; b. menaati peraturan perundang-undangan agar tercipta keharmonisan hidup bermasyarakat; c. menumbuhkembangkan sikap toleransi dan kerukunan agar tercipta kondisi ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; dan d. menumbuhkembangkan budaya sadar ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat melalui kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda