Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat berhak: a. menerima manfaat terwujudnya ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; b. mendapatkan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; c. mendapatkan rasa aman, tertib, tenteram, nyaman dan bersih; d. mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; e. memberikan masukan atas pelayanan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat melalui Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat dan/atau layanan aduan masyarakat Pemerintah Daerah; dan f. mendapatkan pembinaan dan pendidikan tentang ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda