Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa wajib:
a. memberikan penyuluhan, pembinaan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya terhadap ketertiban, ketenteraman, kebersihan dan keindahan sebagai upaya menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta melestarikan lingkungan hidup di Desa yang menjadi kewenangannya;
b. memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana penunjang dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
c. melakukan tindakan pencegahan atas ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan dalam upaya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat termasuk pula melakukan mediasi ketika terjadi kondisi dan/atau kejadian yang
mengarah pada tindakan yang dapat mengganggu terselenggaranya ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
d. mengembangkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan aparatur penegak hukum; dan
e. melakukan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Koreksi Anda
