Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Desa. (2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan yang dapat menjamin terlaksananya ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Desa; b. mewujudkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat dan tradisi, serta mampu bersikap toleran; c. memberikan perlindungan dan rasa aman dalam masyarakat; dan d. menyelenggarakan pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Desa. (3) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda