Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa berwenang: a. menyusun kebijakan dan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Desa; b. menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dalam wilayah Desa yang menjadi kewenangannya; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa lain dan Pemerintah Daerah dalam upaya menciptakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah maupun lintas Daerah; d. melakukan pembinaan masyarakat di desanya antara lain melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum; e. melakukan penanganan gangguan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di desanya; f. melakukan penegakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; dan g. membentuk Satlinmas dan daya dukungnya.
Koreksi Anda