Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. menyusun kebijakan dan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah; b. menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat dalam upaya menciptakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah maupun lintas Daerah; d. melakukan pembinaan masyarakat antara lain melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum; e. melakukan penanganan gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat; dan f. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda