Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan mendukung penegakan Peraturan Daerah serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan; dan b. menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda