Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengaturan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dan mendukung penegakan Peraturan Daerah serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan; dan
b. menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
