Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengaturan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dimaksudkan:
a. untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat; dan
b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan setiap kegiatan yang melanggar ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
