Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dimaksudkan: a. untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat; dan b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan setiap kegiatan yang melanggar ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda