Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA KE DALAM PERSEROANTERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka: a. seluruh kekayaan aktiva dan pasiva PT (Persero) BPR BPS beralih karena hukum kepada PT BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda); b. pemegang saham PT (Persero) BPR BPS menjadi pemegang saham PT BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda); dan c. PT (Persero) BPR BPS berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan mulai berlaku.
Koreksi Anda