Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA KE DALAM PERSEROANTERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek yang selanjutnya disebut PT BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda) adalah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang didirikan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita yang beralih status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Perseroda) berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Perseroda).
5. Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera yang selanjutnya disebut PT (Persero) BPR BPS adalah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera.
6. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
BAB II PENGGABUNGAN
Koreksi Anda
