Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan UPT berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
